Standar pelayanan


LAMPIRAN   :   KEPUTUSAN CAMAT TEMBUKU

                       NOMOR       : 011 TAHUN 2022

                       TANGGAL    :  22 PEBRUARI 2022 TENTANG STANDAR PELAYANAN PADA KANTOR KECAMATAN TEMBUKU

 

1. PELAYANAN SURAT KETERANGAN KELAHIRAN

 

NO

 

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

2

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan;
  2. Fotocopy KK dan KTP Pemohon;
  3. Surat Pernyataan dari Pemohon dengan Saksi bermaterai 10.000

3

Sistem, Mekanisme, Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan yang sudah dilegalisasi.

 

       
 

   

 
 

 

2

                         

 

 

1

3

3

 

           
 
   
 
   
 

 

 

 

 

 

 

             Berkas Tidak lengkap

            Dikembalikan ke                        Berkas Lengkap

            pemohon          

 

4

 

 
 

 

 

 

 

 

4

Jangka Waktu Penyelesaian

15 Menit

5

Biaya/Tarif

Tanpa Biaya

 

6

Produk Layanan

Pelayanan Surat Keterangan Kelahiran

7

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Loket Pelayanan;
  2. Ruang tunggu yang nyaman;
  3. Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint;
  4. Peralatan legalitas (stempe Kecamatan dan stempel nama Camat/ Sekretaris Kecamatan);
  5. Buku Register;
  6. Buku tamu;
  7. Telpon Kecamatan.

8

Kompetensi Pelaksana

  1. Pengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf kecamatan;
  2. 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)
  3. Minimal SMA/ SMK.

9

Pengawasan Internal

Sistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kasi Pelayanann Umum, Sekretaris Kecamatan dan Camat.

10

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

 

 

 

  1. Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Tembuku Jl. Besakih No. 1 Tembuku Tlp. (0366) 5595607
  2. Tidak langsung melalui media :

-   Telpon      : (0366) 5595607

3.   Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

11

Jumlah Pelaksana

2 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Alat Pemadam Kebakaran, CCTV, Petugas Kecamatan yang bertugas berjaga di lingkungan kantor Kecamatan.

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Evaluasi oleh Camat;
  2. Laporan Capaian Kinerja Triwulan;
  3. Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2. PELAYANAN SURAT KETERANGAN PERKAWINAN

 

NO

 

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

2

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan;
  2. Fotocopy KK dan KTP Pemohon;
  3. Surat Pernyataan dari Pemohon dengan Saksi bermaterai 10.000

3

Sistem, Mekanisme, Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan yang sudah dilegalisasi.

 

       
 

   

 
 

 

2

                         

 

 

3

1

3

 

           
 
   
 
   
 

 

 

 

 

 

 

             Berkas Tidak lengkap

            Dikembalikan ke                        Berkas Lengkap

            pemohon          

 

4

 

 
 

 

 

 

 

 

4

Jangka Waktu Penyelesaian

15 Menit

5

Biaya/Tarif

Tanpa Biaya

 

6

Produk Layanan

Pelayanan Surat Keterangan Perkawinan

7

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Loket Pelayanan;
  2. Ruang tunggu yang nyaman;
  3. Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint;
  4. Peralatan legalitas (stempe Kecamatan dan stempel nama Camat/ Sekretaris Kecamatan);
  5. Buku Register;
  6. Buku tamu;
  7. Telpon Kecamatan.

8

Kompetensi Pelaksana

  1. Pengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf kecamatan;
  2. 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)
  3. Minimal SMA/ SMK.

9

Pengawasan Internal

Sistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kasi Pelayanan Umum, Sekretaris Kecamatan dan Camat.

10

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

 

 

 

  1. Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Tembuku Jl. Besakih No. 1 Tembuku Tlp. (0366) 5595607
  2. Tidak langsung melalui media :

-   Telpon      : (0366) 5595607

3.   Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

11

Jumlah Pelaksana

2 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Alat Pemadam Kebakaran, CCTV, Petugas Kecamatan yang bertugas berjaga di lingkungan kantor Kecamatan.

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Evaluasi oleh Camat;
  2. Laporan Capaian Kinerja Triwulan;
  3. Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3. PELAYANAN SURAT KETERANGAN MENINGGAL

 

NO

 

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

2

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan;
  2. Fotocopy KK dan KTP Pemohon;
  3. Surat Pernyataan dari Pemohon dengan Saksi bermaterai 10.000

3

Sistem, Mekanisme, Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan yang sudah dilegalisasi.

 

       
 

   

 
 

 

2

                         

 

 

3

1

3

 

           
 
   
 
   
 

 

 

 

 

 

 

             Berkas Tidak lengkap

            Dikembalikan ke                        Berkas Lengkap

            pemohon          

 

4

 

 
 

 

 

 

 

 

4

Jangka Waktu Penyelesaian

15 Menit

5

Biaya/Tarif

Tanpa Biaya

 

6

Produk Layanan

Pelayanan Surat Keterangan Meninggal

7

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Loket Pelayanan;
  2. Ruang tunggu yang nyaman;
  3. Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint;
  4. Peralatan legalitas (stempe Kecamatan dan stempel nama Camat/ Sekretaris Kecamatan);
  5. Buku Register;
  6. Buku tamu;
  7. Telpon Kecamatan.

8

Kompetensi Pelaksana

  1. Pengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf kecamatan;
  2. 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)
  3. Minimal SMA/ SMK.

9

Pengawasan Internal

Sistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kasi Pelayanan Umum, Sekretaris Kecamatan dan Camat.

10

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

 

 

 

  1. Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Tembuku Jl. Besakih No. 1 Tembuku Tlp. (0366) 5595607
  2. Tidak langsung melalui media :

-   Telpon      : (0366) 5595607

3.   Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

11

Jumlah Pelaksana

3 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Alat Pemadam Kebakaran, CCTV, Petugas Kecamatan yang bertugas berjaga di lingkungan kantor Kecamatan.

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Evaluasi oleh Camat;
  2. Laporan Capaian Kinerja Triwulan;
  3. Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4. PELAYANAN ADMINISTRASI PERPINDAHAN PENDUDUK

 

NO

 

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

2

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Keterangan Pindah dari Desa/Kelurahan;
  2. Fotocopy KK dan KTP Pemohon;
  3. Surat Pernyataan dari Pemohon dengan Saksi bermaterai 10.000

3

Sistem, Mekanisme, Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan yang sudah dilegalisasi.

 

       
 

   

 
 

 

2

                         

 

 

3

1

3

 

           
 
   
 
   
 

 

 

 

 

 

 

             Berkas Tidak lengkap

            Dikembalikan ke                        Berkas Lengkap

            pemohon          

 

4

 

 
 

 

 

 

 

 

4

Jangka Waktu Penyelesaian

15 Menit

5

Biaya/Tarif

Tanpa Biaya

 

6

Produk Layanan

Pelayanan Administrasi Perpindahan Penduduk

7

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Loket Pelayanan;
  2. Ruang tunggu yang nyaman;
  3. Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint;
  4. Peralatan legalitas (stempe Kecamatan dan stempel nama Camat/ Sekretaris Kecamatan);
  5. Buku Register;
  6. Buku tamu;
  7. Telpon Kecamatan.

8

Kompetensi Pelaksana

  1. Pengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf kecamatan;
  2. 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)
  3. Minimal SMA/ SMK.

9

Pengawasan Internal

Sistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kasi Pelayanan Umum, Sekretaris Kecamatan dan Camat.

10

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

 

 

 

  1. Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Tembuku Jl. Besakih No. 1 Tembuku Tlp. (0366) 5595607
  2. Tidak langsung melalui media :

-   Telpon      : (0366) 5595607

3.   Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

11

Jumlah Pelaksana

6 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Alat Pemadam Kebakaran, CCTV, Petugas Kecamatan yang bertugas berjaga di lingkungan kantor Kecamatan.

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Evaluasi oleh Camat;
  2. Laporan Capaian Kinerja Triwulan;
  3. Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5. PELAYANAN SURAT KETERANGAN MENDIRIKAN BANGUNAN

 

NO

 

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-Undang Gangguan bagi Perusahaan Industri;
  4. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Gangguan bagi Perusahaan;
  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;

2

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Keterangan (Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan/IMB) yang sudah disahkan dari Kelurahan;
  2. Foto copy KK dan E-KTP
  3. Formulir Permohonan IMB dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro;
  4. Foto copy SPPT PBB dan Pelunasannya;
  5. Foto copy Surat Keterangan Kepemilikan tanah yang sah/ sertifikat tanah/Akta jual beli;
  6. Persetujuan Lingkungan (format berasal dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro);
  7. Gambar Arsitektur dan gambar situasi bangunan yang akan didirikan;
  8. Gambar peta rencana kota yang diperoleh dari sub dinas Tata Kota (optional);
  9. Surat Pernyataan Pemohon.

3

Sistem, Mekanisme, Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas;
  4.  

Pemohon menerima Surat Keterangan yang sudah dilegalisasi.

 

       
 
   

2

 
 

                         

 

3

1

3

 

           
 
   
 
   
 

 

 

 

 

 

             Berkas Tidak lengkap

            Dikembalikan ke                        Berkas Lengkap

            pemohon          

 

4

 

 
 

 

 

 

 

 

 

4

Jangka Waktu Penyelesaian

15 Menit

5

Biaya/Tarif

Tanpa Biaya

 

6

Produk Layanan

Pelayanan Surat Keterangan Mendirikan Bangunan

7

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Loket Pelayanan;
  2. Ruang tunggu yang nyaman;
  3. Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint;
  4. Peralatan legalitas (stempe Kecamatan dan stempel nama Camat/ Sekretaris Kecamatan);
  5. Buku Register;
  6. Buku tamu;
  7. Telpon Kecamatan.

8

Kompetensi Pelaksana

  1. Pengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf kecamatan;
  2. 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)
  3. Minimal SMA/ SMK.

9

Pengawasan Internal

Sistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kasi Pelayanan Umum, Sekretaris Kecamatan dan Camat.

10

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

 

 

 

  1. Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Tembuku Jl. Besakih No. 1 Tembuku Tlp. (0366) 5595607
  2. Tidak langsung melalui media :

-   Telpon      : (0366) 5595607

3.   Kotak Saran/Kotak Pengaduan.

11

Jumlah Pelaksana

6 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Alat Pemadam Kebakaran, CCTV, Petugas Kecamatan yang bertugas berjaga di lingkungan kantor Kecamatan.

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Evaluasi oleh Camat;
  2. Laporan Capaian Kinerja Triwulan;
  3. Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

6. PELAYANAN LEGALISASI PROPOSAL BANTUAN

 

NO

 

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2.  

2

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Keterangan dari Kelurahan;
  2. Fotocopy KK dan KTP Pemohon;
  3. Surat Pernyataan dari Pemohon dengan Saksi bermaterai 10.000

3

Sistem, Mekanisme, Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan yang sudah dilegalisasi.

 

       
 

   

 
 

 

2

                         

 

 

3

1

3

 

           
 
   
 
   
 

 

 

 

 

 

 

             Berkas Tidak lengkap

            Dikembalikan ke                        Berkas Lengkap

            pemohon          

 

4

 

 
 

 

 

 

 

 

4

Jangka Waktu Penyelesaian

15 Menit

5

Biaya/Tarif

Tanpa Biaya

 

6

Produk Layanan

Pelayanan Surat Keterangan Perkawinan

7

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Loket Pelayanan;
  2. Ruang tunggu yang nyaman;
  3. Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint;
  4. Peralatan legalitas (stempe Kecamatan dan stempel nama Camat/ Sekretaris Kecamatan);
  5. Buku Register;
  6. Buku tamu;
  7. Telpon Kecamatan.

8

Kompetensi Pelaksana

  1. Pengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf kecamatan;
  2. 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)
  3. Minimal SMA/ SMK.

9

Pengawasan Internal

Sistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kasi Pemerintahan, Sekretaris Kecamatan dan Camat.

10

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

 

 

 

  1. Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Tembuku Jl. Besakih No. 1 Tembuku Tlp. (0366) 5595607
  2. Tidak langsung melalui media :

-   Telpon      : (0366) 5595607

3.   Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

11

Jumlah Pelaksana

6 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Alat Pemadam Kebakaran, CCTV, Petugas Kecamatan yang bertugas berjaga di lingkungan kantor Kecamatan.

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Evaluasi oleh Camat;
  2. Laporan Capaian Kinerja Triwulan;
  3. Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

7. PELAYANAN REGISTRASI TANAH

 

NO

 

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

2

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Keterangan dari Kelurahan;
  2. Fotocopy KK dan KTP Pemohon;
  3. Surat Pernyataan dari Pemohon dengan Saksi bermaterai 10.000

3

Sistem, Mekanisme, Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan yang sudah dilegalisasi.

 

       
 

   

 
 

 

2

                         

 

 

3

1

3

 

           
 
   
 
   
 

 

 

 

 

 

 

             Berkas Tidak lengkap

            Dikembalikan ke                        Berkas Lengkap

            pemohon          

 

4

 

 
 

 

 

 

 

 

4

Jangka Waktu Penyelesaian

15 Menit

5

Biaya/Tarif

Tanpa Biaya

 

6

Produk Layanan

Pelayanan Surat Keterangan Perkawinan

7

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Loket Pelayanan;
  2. Ruang tunggu yang nyaman;
  3. Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint;
  4. Peralatan legalitas (stempe Kecamatan dan stempel nama Camat/ Sekretaris Kecamatan);
  5. Buku Register;
  6. Buku tamu;
  7. Telpon Kecamatan.

8

Kompetensi Pelaksana

  1. Pengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf kecamatan;
  2. 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)
  3. Minimal SMA/ SMK.

9

Pengawasan Internal

Sistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kasi Pemerintahan, Sekretaris Kecamatan dan Camat.

10

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

 

 

 

  1. Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Tembuku Jl. Besakih No. 1 Tembuku Tlp. (0366) 5595607
  2. Tidak langsung melalui media :

-   Telpon      : (0366) 5595607

3.   Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

11

Jumlah Pelaksana

6 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Alat Pemadam Kebakaran, CCTV, Petugas Kecamatan yang bertugas berjaga di lingkungan kantor Kecamatan.

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Evaluasi oleh Camat;
  2. Laporan Capaian Kinerja Triwulan;
  3. Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

8. PELAYANAN REGISTRASI PERMOHONAN KREDIT

 

NO

 

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

2

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Keterangan dari Kelurahan;
  2. Fotocopy KK dan KTP Pemohon;
  3. Surat Pernyataan dari Pemohon dengan Saksi bermaterai 10.000

3

Sistem, Mekanisme, Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan yang sudah dilegalisasi.

 

       
 

   

 
 

 

2

                         

 

 

1

3

3

 

           
 
   
 
   
 

 

 

 

 

 

 

             Berkas Tidak lengkap

            Dikembalikan ke                        Berkas Lengkap

            pemohon          

 

4

 

 
 

 

 

 

 

 

4

Jangka Waktu Penyelesaian

15 Menit

5

Biaya/Tarif

Tanpa Biaya

 

6

Produk Layanan

Pelayanan Registrasi Permohonan Kredit

7

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Loket Pelayanan;
  2. Ruang tunggu yang nyaman;
  3. Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint;
  4. Peralatan legalitas (stempe Kecamatan dan stempel nama Camat/ Sekretaris Kecamatan);
  5. Buku Rigester;
  6. Buku tamu;
  7. Telpon Kecamatan.

8

Kompetensi Pelaksana

  1. Pengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf kecamatan;
  2. 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)
  3. Minimal SMA/ SMK.

9

Pengawasan Internal

Sistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kasi Pelayanan Umum, Sekretaris Kecamatan dan Camat.

10

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

 

 

 

  1. Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Tembuku Jl. Besakih No. 1 Tembuku Tlp. (0366) 5595607
  2. Tidak langsung melalui media :

-   Telpon      : (0366) 5595607

3.   Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

11

Jumlah Pelaksana

6 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Alat Pemadam Kebakaran, CCTV, Petugas Kecamatan yang bertugas berjaga di lingkungan kantor Kecamatan.

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Evaluasi oleh Camat;
  2. Laporan Capaian Kinerja Triwulan;
  3. Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

9. PELAYANAN VERIFIKASI APBDes

 

NO

 

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

2

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Keterangan dari Kelurahan;
  2. Fotocopy KK dan KTP Pemohon;
  3. Surat Pernyataan dari Pemohon dengan Saksi bermaterai 10.000

3

Sistem, Mekanisme, Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan yang sudah dilegalisasi.

 

       
 

   

 
 

 

2

                         

 

 

1

3

3

 

           
 
   
 
   
 

 

 

 

 

 

 

             Berkas Tidak lengkap

            Dikembalikan ke                        Berkas Lengkap

            pemohon          

 

4

 

 
 

 

 

 

 

 

4

Jangka Waktu Penyelesaian

15 Menit

5

Biaya/Tarif

Tanpa Biaya

 

6

Produk Layanan

Pelayanan Verifikasi APBDes

7

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Loket Pelayanan;
  2. Ruang tunggu yang nyaman;
  3. Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint;
  4. Peralatan legalitas (stempe Kecamatan dan stempel nama Camat/ Sekretaris Kecamatan);
  5. Buku Rigester;
  6. Buku Tamu;
  7. Telpon Kecamatan.

8

Kompetensi Pelaksana

  1. Pengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf kecamatan;
  2. 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)
  3. Minimal SMA/ SMK.

9

Pengawasan Internal

Sistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kasi Pemerintahan, Sekretaris Kecamatan dan Camat.

10

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

 

 

 

  1. Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Tembuku Jl. Besakih No. 1 Tembuku Tlp. (0366) 5595607
  2. Tidak langsung melalui media :

-   Telpon      : (0366) 5595607

3.   Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

11

Jumlah Pelaksana

6 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Alat Pemadam Kebakaran, CCTV, Petugas Kecamatan yang bertugas berjaga di lingkungan kantor Kecamatan.

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Evaluasi oleh Camat;
  2. Laporan Capaian Kinerja Triwulan;
  3. Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

10. PELAYANAN LEGALISASI SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU

 

NO

 

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

2

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Keterangan dari Kelurahan;
  2. Fotocopy KK dan KTP Pemohon;
  3. Surat Pernyataan dari Pemohon dengan Saksi bermaterai 10.000

3

Sistem, Mekanisme, Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan yang sudah dilegalisasi.

 

       
 

   

 
 

 

2

                         

 

 

1

3

3

 

           
 
   
 
   
 

 

 

 

 

 

 

             Berkas Tidak lengkap

            Dikembalikan ke                        Berkas Lengkap

            pemohon          

 

4

 

 
 

 

 

 

 

 

4

Jangka Waktu Penyelesaian

15 Menit

5

Biaya/Tarif

Tanpa Biaya

 

6

Produk Layanan

Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu

7

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Loket Pelayanan;
  2. Ruang tunggu yang nyaman;
  3. Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint;
  4. Peralatan legalitas (stempe Kecamatan dan stempel nama Camat/ Sekretaris Kecamatan);
  5. Buku Rigester;
  6. Buku Tamu;
  7. Telpon Kecamatan.

8

Kompetensi Pelaksana

  1. Pengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf kecamatan;
  2. 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)
  3. Minimal SMA/ SMK.

9

Pengawasan Internal

Sistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kasi Kersos, Sekretaris Kecamatan dan Camat.

10

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

 

 

 

  1. Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Tembuku Jl. Besakih No. 1 Tembuku Tlp. (0366) 5595607
  2. Tidak langsung melalui media :

-   Telpon      : (0366) 5595607

3.   Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

11

Jumlah Pelaksana

6 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Alat Pemadam Kebakaran, CCTV, Petugas Kecamatan yang bertugas berjaga di lingkungan kantor Kecamatan.

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Evaluasi oleh Camat;
  2. Laporan Capaian Kinerja Triwulan;
  3. Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

11. PELAYANAN LEGALISASI SURAT KETERANGAN (PENGAJUAN IZIN USAHA)

 

NO

 

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

2

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Keterangan dari Kelurahan;
  2. Fotocopy KK dan KTP Pemohon;
  3. Surat Pernyataan dari Pemohon dengan Saksi bermaterai 10.000

3

Sistem, Mekanisme, Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan yang sudah dilegalisasi.

 

       
 

   

 
 

 

2

                         

 

 

1

3

3

 

           
 
   
 
   
 

 

 

 

 

 

 

             Berkas Tidak lengkap

            Dikembalikan ke                        Berkas Lengkap

            pemohon          

 

4

 

 
 

 

 

 

 

 

4

Jangka Waktu Penyelesaian

15 Menit

5

Biaya/Tarif

Tanpa Biaya

 

6

Produk Layanan

Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan (Pengajuan Izin Usaha)

7

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Loket Pelayanan;
  2. Ruang tunggu yang nyaman;
  3. Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint;
  4. Peralatan legalitas (stempe Kecamatan dan stempel nama Camat/ Sekretaris Kecamatan);
  5. Buku Rigester;
  6. Buku Tamu;
  7. Telpon Kecamatan.

8

Kompetensi Pelaksana

  1. Pengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf kecamatan;
  2. 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)
  3. Minimal SMA/ SMK.

9

Pengawasan Internal

Sistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kasi Pelayanan Umum, Sekretaris Kecamatan dan Camat.

10

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

 

 

 

  1. Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Tembuku Jl. Besakih No. 1 Tembuku Tlp. (0366) 5595607
  2. Tidak langsung melalui media :

-   Telpon      : (0366) 5595607

3.   Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

11

Jumlah Pelaksana

6 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Alat Pemadam Kebakaran, CCTV, Petugas Kecamatan yang bertugas berjaga di lingkungan kantor Kecamatan.

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Evaluasi oleh Camat;
  2. Laporan Capaian Kinerja Triwulan;
  3. Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

12. PELAYANAN LEGALISI SURAT KETERANGAN BELUM PERNAH MENIKAH

 

NO

 

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

2

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Keterangan dari Kelurahan;
  2. Fotocopy KK dan KTP Pemohon;
  3. Surat Pernyataan dari Pemohon dengan Saksi bermaterai 10.000

3

Sistem, Mekanisme, Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan yang sudah dilegalisasi.

 

       
 

   

 
 

 

2

                         

 

 

1

3

3

 

           
 
   
 
   
 

 

 

 

 

 

 

             Berkas Tidak lengkap

            Dikembalikan ke                        Berkas Lengkap

            pemohon          

 

4

 

 
 

 

 

 

 

 

4

Jangka Waktu Penyelesaian

15 Menit

5

Biaya/Tarif

Tanpa Biaya

 

6

Produk Layanan

Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Belum Pernah Menikah

7

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Loket Pelayanan;
  2. Ruang tunggu yang nyaman;
  3. Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint;
  4. Peralatan legalitas (stempe Kecamatan dan stempel nama Camat/ Sekretaris Kecamatan);
  5. Buku Rigester;
  6. Buku Tamu;
  7. Telpon Kecamatan.

8

Kompetensi Pelaksana

  1. Pengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf kecamatan;
  2. 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)
  3. Minimal SMA/ SMK.

9

Pengawasan Internal

Sistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kasi Pelayanan Umum, Sekretaris Kecamatan dan Camat.

10

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

 

 

 

  1. Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Tembuku Jl. Besakih No. 1 Tembuku Tlp. (0366) 5595607
  2. Tidak langsung melalui media :

-   Telpon      : (0366) 5595607

3.   Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

11

Jumlah Pelaksana

6 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Alat Pemadam Kebakaran, CCTV, Petugas Kecamatan yang bertugas berjaga di lingkungan kantor Kecamatan.

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Evaluasi oleh Camat;
  2. Laporan Capaian Kinerja Triwulan;
  3. Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

13. PELAYANAN LEGALISASI SURAT KETERANGAN AHLI WARIS

 

NO

 

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

2

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Keterangan dari Kelurahan;
  2. Fotocopy KK dan KTP Pemohon;
  3. Surat Pernyataan dari Pemohon dengan Saksi bermaterai 10.000

3

Sistem, Mekanisme, Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan yang sudah dilegalisasi.

 

       
 

   

 
 

 

2

                         

 

 

1

3

3

 

           
 
   
 
   
 

 

 

 

 

 

 

             Berkas Tidak lengkap

            Dikembalikan ke                        Berkas Lengkap

            pemohon          

 

4

 

 
 

 

 

 

 

 

4

Jangka Waktu Penyelesaian

15 Menit

5

Biaya/Tarif

Tanpa Biaya

 

6

Produk Layanan

Pelasanan Surat Keterangan Kelahiran

7

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Loket Pelayanan;
  2. Ruang tunggu yang nyaman;
  3. Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint;
  4. Peralatan legalitas (stempe Kecamatan dan stempel nama Camat/ Sekretaris Kecamatan);
  5. Buku Register;
  6. Buku Tamu;
  7. Telpon Kecamatan.

8

Kompetensi Pelaksana

  1. Pengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf kecamatan;
  2. 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)
  3. Minimal SMA/ SMK.

9

Pengawasan Internal

Sistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kasi Pemerintahan, Sekretaris Kecamatan dan Camat.

10

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

 

 

 

  1. Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Tembuku Jl. Besakih No. 1 Tembuku Tlp. (0366) 5595607
  2. Tidak langsung melalui media :

-   Telpon      : (0366) 5595607

3.   Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

11

Jumlah Pelaksana

6 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Alat Pemadam Kebakaran, CCTV, Petugas Kecamatan yang bertugas berjaga di lingkungan kantor Kecamatan.

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Evaluasi oleh Camat;
  2. Laporan Capaian Kinerja Triwulan;
  3. Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung;

 

 

Ditetapkan di Tembuku

Pada Tanggal 22 Pebruari 2022

CAMAT TEMBUKU,

 

         TTD

 

I PUTU SUMARDIANA,SSTP.,MA

NIP. 198206192000121001


CAMAT TEMBUKU

I Putu Sumardiana,SSTP,.MA.