SK Standar pelayanan Kecamatan Tembuku

Oleh : | 2022 | Dibaca : 895 Pengunjung


SK Standar pelayanan Kecamatan Tembuku

 

PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI

KECAMATAN TEMBUKU

 

Alamat : Jalan Besakih No. 1 Tembuku Telp. (0366) 5595607

 Web : http://tembuku.banglikab.go.id

E-mail : tembuku@banglikab.go.id

 

bangli

 

 

 

 

CAMAT TEMBUKU

KEPUTUSAN CAMAT TEMBUKU

KABUPATEN BANGLI

 

 

CAMAT TEMBUKU

KEPUTUSAN CAMAT TEMBUKU

NOMOR :  011 TAHUN 2022

 

TENTANG

 

STANDAR PELAYANAN PADA KANTOR KECAMATAN TEMBUKU

 

CAMAT TEMBUKU,

 

Menimbang        : a.    bahwa dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan  yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat, perlu disusun Standar Pelayanan pada Kantor Kecamatan Tembuku;

                             b.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Camat  tentang  Standar  Pelayanan Pada Kantor Kecamatan Tembuku;

 

Mengingat          :  1.   Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

 

      1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

 

      1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
      2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

 

      1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

 

      1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tetang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

 

      1. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Penyusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);

 

      1. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

 

      1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73);
      2. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 191);
      3. Peraturan Menteri Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 616);

 

      1. Peraturan Menteri Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

 

      1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum  Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);

 

      1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2003 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 3);

 

      1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2009 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2009 Nomor 15);

 

      1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2013 Nomor 9);

 

      1. Peraturan Bupati Bangli Nomor 13 Tahun 2014 tentang Motto Pelayanan Kabupaten Bangli (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2014 Nomor 13);

 

      1. Peraturan Bupati Bangli Nomor 11 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9);
      2. Peraturan Bupati Bangli Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11).

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan         :     KEPUTUSAN CAMAT TEMBUKU NOMOR 011 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PELAYANAN PADA KANTOR KECAMATAN TEMBUKU       

KESATU               :     Standar Pelayanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini;

KEDUA                :     Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud Diktum KESATU wajib dilaksanakan oleh penyelenggara dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik;

KETIGA                :     Standar Pelayanan di Kecamatan Tembuku berupa pelayanan administratif;

KEEMPAT            :     Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli;

KELIMA                :     Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bangli

                        Pada tanggal 22 Pebruari 2022   

                          CAMAT TEMBUKU,

                                                                                       TTD

                                                                                                     I PUTU SUMARDIANA, SSTP.,MA

                              NIP. 198206192000121001

 

Tembusan Disampaikan Kepada Yth :

  1. Bapak Bupati Bangli
  2. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli
  3. Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Bangli.
  4. Arsip.


PRODUK HUKUM LAINNYA

LIHAT ARSIP PRODUK HUKUM LAINNYA

 

CAMAT TEMBUKU

I Putu Sumardiana,S.STP,.MA.