SOP KA.SU.BAG. KEUANGAN

Oleh : | 2022 | Dibaca : 891 Pengunjung


SOP KA.SU.BAG. KEUANGAN

LAPORAN KINERJA

 
 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI

KANTOR KECAMATAN TEMBUKU

 

 

 

SUBAG      : PERENCANAAN DAN KEUANGAN

Nomor SOP

: 25

Tanggal Pembuatan

: 22 Pebruari 2022

Tanggal Revisi

:

Tanggal Pengesahan

: 22 Pebruari 2022

Disahkan Oleh

:  Camat Tembuku

   Kabupaten Bangli

 

 

 

 

   I PUTU SUMARDIANA, SSTP.,MA

   NIP. 19820619 200012 1 011

Nama SOP

:  Laporan Kinerja

   

Dasar Hukum :

Kualifikasi Pelaksana :

 

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Teknis Perjanjian Kinerja, dan Tatacara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
  5. Peraturan Bupati Bangli Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan
  1. Mampu merumuskan bahan kebijakan bidang laporan kinerja jangka pendek, menengah dan panjang
  2. Mampu memberikan pertimbangan dan saran-saran teknis sesuai bidang tugasnya
  3. Mengetahui dan Mampu melaksanakan tugas-tugas pokok dan fungsi dalam bidang laporan kinerja
  4. Menyusun konsep penyusunan dokumen laporan kinerja
  5. Menganalisa laporan bahan dokumen Laporan Kinerja
  6. Menyelenggarakan Sosialisasi/bimten penyusunan dokumen Laporan Kinerja
  7. Memiliki Ketelitian dan Keterampilan dalam menggunakan Komputer

Keterkaitan :

Peralatan/Perlengkapan :

  1. SOP AP Laporan Kinerja

 

  1. Ruang Rapat Koordinasi
  2. Komputer dan Printer
  3. Alat Tulis Kantor
  4. Meja Kursi Kerja
  5. Dokumen RPJMD
  6. Indikator Kinerja Utama (IKU)
  7. Dokumen Renstra Kecamatan Tembuku
  8. Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

Peringatan :

Pencatatan dan Pendataan :

Apabila terjadi pelaksanaan tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka akan terjadi standar ganda dan tidak bisa dijadikan acuan yang jelas

 

  1. Dokumen disimpan sebagai pedoman pelaksanaan Standarisasi Kinerja
  2. Pencapaian Sasaran Mutu dan evaluasi oleh Camat Tembuku Kabupaten Bangli untuk menentukan tindak lanjut, dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan.

 

PENYUSUNAN RKA

 
 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI

KANTOR KECAMATAN TEMBUKU

 

 

 

SUBAG      : PERENCANAAN DAN KEUANGAN

Nomor SOP

: 26

Tanggal Pembuatan

: 22 Pebruari 2022

Tanggal Revisi

:

Tanggal Pengesahan

: 22 Pebruari 2022

Disahkan Oleh

:  Camat Tembuku

   Kabupaten Bangli

 

 

 

 

   I PUTU SUMARDIANA, SSTP.,MA

   NIP. 19820619 200012 1 011

Nama SOP

:  Penyusunan RKA

   

Dasar Hukum :

Kualifikasi Pelaksana :

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daeah sebagaimana telah diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
  4. Peraturan Bupati Bangli Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan
  1. Mampu memberikan pertimbangan dan saran-saran teknis sesuai bidang tugasnya
  2. Mengetahui dan Mampu melaksanakan tugas-tugas pokok dan fungsi dalam bidang Keuangan
  3. Memiliki Ketelitian dan Keterampilan dalam menggunakan Komputer
  4. Memiliki kemampuan membuat RKA

Keterkaitan :

Peralatan/Perlengkapan :

  1. SOP AP Pembuatan DPA
  2. SOP AP Penyusunan RKA

 

  1. Komputer dan Printer
  2. Alat Tulis Kantor
  3. Meja Kursi Kerja
  4. Dokumen Perencanaan

Peringatan :

Pencatatan dan Pendataan :

RKA harus valid, karena jika terjadi kesalahan dapat mempengaruhi kegiatan yang lain, bahkan dapat mengakibatkan kerugian negara

 

  1. Dicatat dan disimpan sebagai arsip dan Dokumen

 

 PENYUSUNAN DPA

 
 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI

KANTOR KECAMATAN TEMBUKU

 

 

 

SUBAG      : PERENCANAAN DAN KEUANGAN

Nomor SOP

: 27

Tanggal Pembuatan

: 22 Pebruari 2022

Tanggal Revisi

:

Tanggal Pengesahan

: 22 Pebruari 2022

Disahkan Oleh

:  Camat Tembuku

   Kabupaten Bangli

 

 

 

 

   I PUTU SUMARDIANA, SSTP.,MA

   NIP. 19820619 200012 1 011

Nama SOP

:  Penyusunan DPA/Time Schedule (TS)

   

Dasar Hukum :

Kualifikasi Pelaksana :

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daeah sebagaimana telah diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
  4. Peraturan Bupati Bangli Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan
  1. Mampu memberikan pertimbangan dan saran-saran teknis sesuai bidang tugasnya
  2. Mengetahui dan Mampu melaksanakan tugas-tugas pokok dan fungsi dalam bidang Keuangan
  3. Memiliki Ketelitian dan Keterampilan dalam menggunakan Komputer
  4. Memiliki kemampuan membuat DPA

Keterkaitan :

Peralatan/Perlengkapan :

  1. SOP AP Penyusunan RKA
  2. SOP AP Penyusunan DPA

 

  1. Komputer dan Printer
  2. Alat Tulis Kantor
  3. Meja Kursi Kerja
  4. Dokumen Perencanaan

Peringatan :

Pencatatan dan Pendataan :

DPA harus valid, karena jika terjadi kesalahan dapat mempengaruhi kegiatan yang lain, bahkan dapat mengakibatkan kerugian negara

 

  1. Dicatat dan disimpan sebagai arsip dan Dokumen

 

PENGAJUAN ANGGARAN GU UP TU

 
 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI

KANTOR KECAMATAN TEMBUKU

 

 

 

SUBAG      : PERENCANAAN DAN KEUANGAN

Nomor SOP

: 28

Tanggal Pembuatan

: 22 Pebruari 2022

Tanggal Revisi

:

Tanggal Pengesahan

: 22 Pebruari 2022

Disahkan Oleh

:  Camat Tembuku

   Kabupaten Bangli

 

 

 

 

   I PUTU SUMARDIANA, SSTP.,MA

   NIP. 19820619 200012 1 011

Nama SOP

:  Pengajuan Anggaran GU/UP/TU

   

Dasar Hukum :

Kualifikasi Pelaksana :

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daeah sebagaimana telah diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
  4. Peraturan Bupati Bangli Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan
  1. Mampu memberikan pertimbangan dan saran-saran teknis sesuai bidang tugasnya
  2. Mengetahui dan Mampu melaksanakan tugas-tugas pokok dan fungsi dalam bidang Keuangan
  3. Memiliki Ketelitian dan Keterampilan dalam menggunakan Komputer
  4. Memiliki kemampuan membuat RKA

Keterkaitan :

Peralatan/Perlengkapan :

  1. SOP AP Pengajuan Anggaran GU/UP/TU

 

 

  1. Komputer dan Printer
  2. Alat Tulis Kantor
  3. Meja Kursi Kerja
  4. Dokumen DPA

Peringatan :

Pencatatan dan Pendataan :

Pengajuan Anggaran GU/UP/TU harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku jika tidak akan berakibat mengganggu kelancaran operasional dan kegiatan OPD

 

  1. Dicatat dan disimpan sebagai arsip dan Dokumen

 

 PENGAJUAN SPP-SPM GU UP TU

 
 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI

KANTOR KECAMATAN TEMBUKU

 

 

 

SUBAG      : PERENCANAAN DAN KEUANGAN

Nomor SOP

: 29

Tanggal Pembuatan

: 22 Pebruari 2022

Tanggal Revisi

:

Tanggal Pengesahan

: 22 Pebruari 2022

Disahkan Oleh

:  Camat Tembuku

   Kabupaten Bangli

 

 

 

 

   I PUTU SUMARDIANA, SSTP.,MA

   NIP. 19820619 200012 1 011

Nama SOP

:  Pengajuan SPP-SPM GU/UP/TU

   

Dasar Hukum :

Kualifikasi Pelaksana :

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daeah sebagaimana telah diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
  4. Peraturan Bupati Bangli Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan
  1. Mampu memberikan pertimbangan dan saran-saran teknis sesuai bidang tugasnya
  2. Mengetahui dan Mampu melaksanakan tugas-tugas pokok dan fungsi dalam bidang Keuangan
  3. Memiliki Ketelitian dan Keterampilan dalam menggunakan Komputer
  4. Memiliki kemampuan membuat RKA

Keterkaitan :

Peralatan/Perlengkapan :

  1. SOP AP Pengajuan Anggaran GU/UP/TU

 

 

  1. Komputer dan Printer
  2. Alat Tulis Kantor
  3. Meja Kursi Kerja
  4. Dokumen DPA

Peringatan :

Pencatatan dan Pendataan :

Pengajuan SPP-SPM GU/UP/TU harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku jika tidak akan berakibat mengganggu kelancaran operasional dan kegiatan OPD

 

  1. Dicatat dan disimpan sebagai arsip dan Dokumen

 

VERIFIKASI PERTANGGUNG JAWABAN BELANJA

 
 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI

KANTOR KECAMATAN TEMBUKU

 

 

 

SUBAG      : PERENCANAAN DAN KEUANGAN

Nomor SOP

: 30

Tanggal Pembuatan

: 22 Pebruari 2022

Tanggal Revisi

:

Tanggal Pengesahan

: 22 Pebruari 2022

Disahkan Oleh

:  Camat Tembuku

   Kabupaten Bangli

 

 

 

 

   I PUTU SUMARDIANA, SSTP.,MA

   NIP. 19820619 200012 1 011

Nama SOP

:  Verifikasi Pertanggungjawaban Belanja

   

Dasar Hukum :

Kualifikasi Pelaksana :

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daeah sebagaimana telah diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
  4. Peraturan Bupati Bangli Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan
  1. Memahami Administrasi Perkantoran dan Keuangan
  2. Mengetahui Tugas, Fungsi dan Mekanisme Kerja
  3. Mengetahui Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Keuangan
  4. Memiliki kemampuan dalam pengelolaan keuangan
  5. Memiliki Ketelitian dan Keterampilan dalam menggunakan Komputer

Keterkaitan :

Peralatan/Perlengkapan :

  1. SOP AP Layanan SPJ-LS
  2. SOP AP Layanan SPJ-GU

 

  1. Komputer dan Printer
  2. Jaringan Internet
  3. Alat Tulis Kantor
  4. Meja Kursi Kerja
  5. Dokumen Perencanaan/RKA

Peringatan :

Laporan Pertanggungjawaban keuangan harus valid, karena jika terjadi kesalahan akan dapat mempengaruhi kegiatan dan kinerja yang lain, bahkan dapat mengakibatkan kerugian negara

Pencatatan dan Pendataan :

Dicatat dan disimpan sebagai arsip dan dokumentasi

 



PRODUK HUKUM LAINNYA

LIHAT ARSIP PRODUK HUKUM LAINNYA

 

CAMAT TEMBUKU

I Putu Sumardiana,S.STP,.MA.