SOP KA.SU.BAG. UMUM

Oleh : | 2022 | Dibaca : 894 Pengunjung


SOP KA.SU.BAG. UMUM

SURAT KELUAR

 
 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI

KANTOR KECAMATAN TEMBUKU

 

 

 

SUBAG      : UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Nomor SOP

: 18

Tanggal Pembuatan

: 22 Pebruari 2022

Tanggal Revisi

:

Tanggal Pengesahan

: 22 Pebruari 2022

Disahkan Oleh

:  Camat Tembuku

   Kabupaten Bangli

 

 

 

 

   I PUTU SUMARDIANA, SSTP.,MA

   NIP. 19820619 200012 1 011

Nama SOP

:  Surat Masuk

   

Dasar Hukum :

Kualifikasi Pelaksana :

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
  3. Peraturan Bupati Bangli Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan
  1. Memahami Administrasi Perkantoran
  2. Mengetahui Tugas, Fungsi dan Mekanisme Kerja
  3. Mengetahui Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Persuratan/Kode Surat
  4. Memiliki Ketelitian dan Keterampilan dalam menggunakan Komputer

Keterkaitan :

Peralatan/Perlengkapan :

  1. SOP AP dibuat sebagai dasar kegiatan untuk Pembinaan

 

  1. Komputer dan Printer
  2. Jaringan Internet
  3. Alat Tulis Kantor
  4. Meja Kursi Kerja
  5. Buku Agenda Surat Masuk
  6. Buku Ekspedisi Surat/Tanda terima surat

Peringatan :

  1. Camat Tembuku Kabupaten Bangli menjamin Proses Pelaksanaan Tugas dan Kegiatan Administrasi Umum berdasarkan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala
  3. Pencapaian Sasaran Mutu dan evaluasi oleh Camat Tembuku Kabupaten Bangli untuk menentukan tindak lanjut, dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan

 

Pencatatan dan Pendataan :

  1. Dokumen disimpan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan administrasi umum
  2. Pencapaian Sasaran Mutu dan evaluasi oleh Camat Tembuku Kabupaten Bangli untuk menentukan tindak lanjut, dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan

 

SURAT MASUK

 
 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI

KANTOR KECAMATAN TEMBUKU

 

 

 

SUBAG      : UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Nomor SOP

: 19

Tanggal Pembuatan

: 22 Pebruari 2022

Tanggal Revisi

:

Tanggal Pengesahan

: 22 Pebruari 2022

Disahkan Oleh

:  Camat Tembuku

   Kabupaten Bangli

 

 

 

 

   I PUTU SUMARDIANA, SSTP.,MA

   NIP. 19820619 200012 1 011

Nama SOP

:  Surat Masuk

   

Dasar Hukum :

Kualifikasi Pelaksana :

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
  3. Peraturan Bupati Bangli Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan
  1. Memahami Administrasi Perkantoran
  2. Mengetahui Tugas, Fungsi dan Mekanisme Kerja
  3. Mengetahui Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Persuratan/Kode Surat
  4. Memiliki Ketelitian dan Keterampilan dalam menggunakan Komputer

Keterkaitan :

Peralatan/Perlengkapan :

  1. SOP AP dibuat sebagai dasar kegiatan untuk Pembinaan

 

  1. Komputer dan Printer
  2. Jaringan Internet
  3. Alat Tulis Kantor
  4. Meja Kursi Kerja
  5. Buku Agenda Surat Masuk
  6. Buku Ekspedisi Surat/Tanda terima surat

Peringatan :

  1. Camat Tembuku Kabupaten Bangli menjamin Proses Pelaksanaan Tugas dan Kegiatan Administrasi Umum berdasarkan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala
  3. Pencapaian Sasaran Mutu dan evaluasi oleh Camat Tembuku Kabupaten Bangli untuk menentukan tindak lanjut, dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan

 

Pencatatan dan Pendataan :

  1. Dokumen disimpan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan administrasi umum
  2. Pencapaian Sasaran Mutu dan evaluasi oleh Camat Tembuku Kabupaten Bangli untuk menentukan tindak lanjut, dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan

 

SURAT PENGARSIPAN SURAT KELUAR DAN MASUK

 
 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI

KANTOR KECAMATAN TEMBUKU

 

 

 

SUBAG      : UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Nomor SOP

: 20

Tanggal Pembuatan

: 22 Pebruari 2022

Tanggal Revisi

:

Tanggal Pengesahan

: 22 Pebruari 2022

Disahkan Oleh

:  Camat Tembuku

   Kabupaten Bangli

 

 

 

 

   I PUTU SUMARDIANA, SSTP.,MA

   NIP. 19820619 200012 1 011

Nama SOP

:  Pengarsipan Surat Masuk/Keluar

   

Dasar Hukum :

Kualifikasi Pelaksana :

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
  3. Peraturan Bupati Bangli Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan
  1. Memahami Administrasi Perkantoran
  2. Mengetahui Tugas, Fungsi dan Mekanisme Kerja
  3. Mengetahui Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Persuratan/Kode Surat
  4. Memiliki Ketelitian dan Keterampilan dalam menggunakan Komputer

Keterkaitan :

Peralatan/Perlengkapan :

  1. SOP AP Surat Masuk
  2. SOP AP Surat Keluar

 

  1. Komputer dan Printer
  2. Alat Tulis Kantor
  3. Meja Kursi Kerja
  4. Buku Agenda Surat Masuk
  5. Buku Ekspedisi Surat/Tanda terima surat
  6. Filling Cabinet

Peringatan :

  1. Camat Tembuku Kabupaten Bangli menjamin Proses Pelaksanaan Tugas dan Kegiatan Administrasi Umum berdasarkan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala
  3. Pencapaian Sasaran Mutu dan evaluasi oleh Camat Tembuku Kabupaten Bangli untuk menentukan tindak lanjut, dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan

 

Pencatatan dan Pendataan :

  1. Dokumen disimpan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan administrasi umum
  2. Pencapaian Sasaran Mutu dan evaluasi oleh Camat Tembuku Kabupaten Bangli untuk menentukan tindak lanjut, dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan

 

PENGAJUAN KANAIKAN GAJI BERKALA

 
 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI

KANTOR KECAMATAN TEMBUKU

 

 

 

SUBAG      : UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Nomor SOP

: 21

Tanggal Pembuatan

: 22 Pebruari 2022

Tanggal Revisi

:

Tanggal Pengesahan

: 22 Pebruari 2022

Disahkan Oleh

:  Camat Tembuku

   Kabupaten Bangli

 

 

 

 

   I PUTU SUMARDIANA, SSTP.,MA

   NIP. 19820619 200012 1 011

Nama SOP

:  Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala

   

Dasar Hukum :

Kualifikasi Pelaksana :

 

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000  tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapanbelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
  5. Peraturan Bupati Bangli Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan
  1. Memahami Administrasi Perkantoran
  2. Mengetahui Tugas, Fungsi dan Mekanisme Kerja
  3. Mengetahui Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Keepegawaian
  4. Memiliki Ketelitian dan Keterampilan dalam menggunakan Komputer

Keterkaitan :

Peralatan/Perlengkapan :

  1. SOP AP Pengajuan Kenaikan Pangkat
  2. SOP AP Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala

 

  1. Data Kepegawaian
  2. Komputer dan Printer
  3. Alat Tulis Kantor
  4. Meja Kursi Kerja

Peringatan :

Validasi Data agar diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan pengusulan kenaikan Gaji Berkala

 

Pencatatan dan Pendataan :

Dokumen disimpan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pengelolaan kepegawaian

 

 

PENGAJUAN KENAIKAN PANGKAT PNS

 
 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI

KANTOR KECAMATAN TEMBUKU

 

 

 

SUBAG      : UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Nomor SOP

: 22

Tanggal Pembuatan

: 22 Pebruari 2022

Tanggal Revisi

:

Tanggal Pengesahan

: 22 Pebruari 2022

Disahkan Oleh

:  Camat Tembuku

   Kabupaten Bangli

 

 

 

 

   I PUTU SUMARDIANA, SSTP.,MA

   NIP. 19820619 200012 1 011

Nama SOP

:  Pengajuan Kenaikan Pangkat

   

Dasar Hukum :

Kualifikasi Pelaksana :

 

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000  tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS
  4. Peraturan Bupati Bangli Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan
  1. Memahami Administrasi Perkantoran
  2. Mengetahui Tugas, Fungsi dan Mekanisme Kerja
  3. Mengetahui Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Keepegawaian
  4. Memiliki Ketelitian dan Keterampilan dalam menggunakan Komputer

Keterkaitan :

Peralatan/Perlengkapan :

  1. SOP AP Pengajuan Kenaikan Pangkat

 

  1. Data Kepegawaian
  2. Komputer dan Printer
  3. Alat Tulis Kantor
  4. Meja Kursi Kerja

Peringatan :

Validasi Data agar diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan pengusulan kenaikan pangkat

 

Pencatatan dan Pendataan :

Dokumen disimpan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pengelolaan kepegawaian

 

 

PENGELOLAAN BARANG INVENTARIS

 
 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI

KANTOR KECAMATAN TEMBUKU

 

 

 

SUBAG      : UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Nomor SOP

: 23

Tanggal Pembuatan

: 22 Pebruari 2022

Tanggal Revisi

:

Tanggal Pengesahan

: 22 Pebruari 2022

Disahkan Oleh

:  Camat Tembuku

   Kabupaten Bangli

 

 

 

 

   I PUTU SUMARDIANA, SSTP.,MA

   NIP. 19820619 200012 1 011

Nama SOP

:  Pengelolaan Barang Inventaris

   

Dasar Hukum :

Kualifikasi Pelaksana :

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah/Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
  2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
  4. Peraturan Bupati Bangli Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan
  1. Memahami Administrasi Perkantoran
  2. Mengetahui Tugas, Fungsi dan Mekanisme Kerja
  3. Mengetahui Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Pengelolaan Barang Inventaris
  4. Memiliki Ketelitian dan Keterampilan dalam menggunakan Komputer

Keterkaitan :

Peralatan/Perlengkapan :

  1. SOP AP Pengelolaan Barang Inventaris

 

  1. Data Barang Inventaris
  2. Komputer dan Printer
  3. Alat Tulis Kantor
  4. Meja Kursi Kerja
  5. Filling Cabinet

Peringatan :

Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Barang harus Valid, karena apabila terjadi kesalahan akan mengakibatkan kerugian negara

 

Pencatatan dan Pendataan :

Dicatat dalam pembukuan pengurus barang dan disimpan sebagai dokumen lebih lanjut

 

 

SURAT IJIN CUTI

 
 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI

KANTOR KECAMATAN TEMBUKU

 

 

 

SUBAG      : UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Nomor SOP

: 24

Tanggal Pembuatan

: 22 Pebruari 2022

Tanggal Revisi

:

Tanggal Pengesahan

: 22 Pebruari 2022

Disahkan Oleh

:  Camat Tembuku

   Kabupaten Bangli

 

 

 

 

   I PUTU SUMARDIANA, SSTP.,MA

   NIP. 19820619 200012 1 011

Nama SOP

:  Surat Ijin Cuti

   

Dasar Hukum :

Kualifikasi Pelaksana :

 

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai
  3. Peraturan Bupati Bangli Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan
  1. Memahami Administrasi Perkantoran
  2. Mengetahui Tugas, Fungsi dan Mekanisme Kerja
  3. Mengetahui Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Keepegawaian
  4. Memiliki Ketelitian dan Keterampilan dalam menggunakan Komputer

Keterkaitan :

Peralatan/Perlengkapan :

  1. SOP AP Surat Ijin Cuti

 

  1. Data Kepegawaian
  2. Komputer dan Printer
  3. Alat Tulis Kantor
  4. Meja Kursi Kerja

Peringatan :

Surat Ijin Cuti dibuat sesuai dengan aturan yang ada agar tidak merugikan ASN yang bersangkutan dan kecemburuan bagi ASN yang lain

 

Pencatatan dan Pendataan :

Dokumen disimpan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pengelolaan kepegawaian

 

 

 

 

 

 



PRODUK HUKUM LAINNYA

LIHAT ARSIP PRODUK HUKUM LAINNYA

 

CAMAT TEMBUKU

I Putu Sumardiana,S.STP,.MA.