SOP PELAYANAN UMUM

Oleh : | 2022 | Dibaca : 892 Pengunjung


SOP PELAYANAN UMUM

 
 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI

KANTOR KECAMATAN TEMBUKU

 

 

 

SEKSI      : PELAYANAN UMUM

Nomor SOP

: 01

Tanggal Pembuatan

: 22 Pebruari 2022

Tanggal Revisi

:

Tanggal Pengesahan

: 22 Pebruari 2022

Disahkan Oleh

:  Camat Tembuku

   Kabupaten Bangli

 

 

 

 

   I PUTU SUMARDIANA, SSTP.,MA

   NIP. 19820619 200012 1 011

Nama SOP

:  Pelayanan Administrasi Perpindahan Penduduk

   

Dasar Hukum :

Kualifikasi Pelaksana :

 

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  4. Peraturan Bupati Bangli Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan
  1. Memahami Administrasi Perkantoran
  2. Mengetahui Tugas, Fungsi dan Mekanisme Kerja
  3. Mengetahui Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Sistem Administrasi Kependudukan
  4. Memiliki Ketelitian dan Keterampilan dalam menggunakan Komputer

Keterkaitan :

Peralatan/Perlengkapan :

  1. SOP AP Pelayanan Administrasi Perpindahann Penduduk
  2. SOP AP dibuat sebagai dasar kegiatan untuk Pelayanan

 

  1. Komputer dan Printer
  2. Jaringan Internet
  3. Alat Tulis Kantor
  4. Meja Kursi Kerja

Peringatan :

Agar Memperhatikan Identitas/Data Pendukung

 

Pencatatan dan Pendataan :

Buku Rigester


Unduh Lampiran


PRODUK HUKUM LAINNYA

LIHAT ARSIP PRODUK HUKUM LAINNYA

 

CAMAT TEMBUKU

I Putu Sumardiana,S.STP,.MA.