SOP SEKSI TRANTIB

Oleh : | 2022 | Dibaca : 892 Pengunjung


SOP SEKSI TRANTIB

KOORDINASI UPAYA PENYELENGGARAAN KEAMANAN

 
 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI

KANTOR KECAMATAN TEMBUKU

 

 

 

SEKSI      : KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN

Nomor SOP

: 32

Tanggal Pembuatan

: 22 Pebruari 2022

Tanggal Revisi

:

Tanggal Pengesahan

: 22 Pebruari 2022

Disahkan Oleh

:  Camat Tembuku

   Kabupaten Bangli

 

 

 

 

   I PUTU SUMARDIANA, SSTP.,MA

   NIP. 19820619 200012 1 011

Nama SOP

:  Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban

   Umum

   

Dasar Hukum :

Kualifikasi Pelaksana :

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi dan Perkembangan Desa dan Kelurahan
  2. Peraturan Bupati Bangli Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan
  1. Mengetahui dan mampu melaksanakan tugas dan fungsi pokok dalam penyelenggaraan dan penanganan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan.
  2. Memiliki kemampuan mendeteksi dini wilayah dan menganalisis tentang kerawanan yang ada di wilayah kecamatan
  3. Membuat peta kerawanan serta berkomunikasi dengan elemen masyarakat serta aparat terkait tentang mekanisme dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban di wilayah kecamatan
  4. Menanggulangi dan mengurangi serta menindaklanjuti tindak kriminalitas bersama aparat keamanan lainnya bila terjadi gangguan keamanan.
  5. Melaporkan keberadaan wilayah apabila terjadi tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan kriminalitas di masyarakat kepada atasan dan mengkoordinasikan dengan pihak berwajib Polsek, Koramil

 

Keterkaitan :

Peralatan/Perlengkapan :

  1. SOP AP dibuat sebagai dasar kegiatan Koordinasi

 

  1. Komputer dan Printer
  2. Jaringan Internet
  3. Alat Tulis Kantor
  4. Meja Kursi Kerja

 

Peringatan :

  1. Diperlukan evaluasi dan peningkatan kinerja serta Sinergitas dalam membina Ketentraman dan Ketertiban di wilayah kecamatan
  2. Melakukan pemantauan langsung dengan Babinkamtibmas dan Babinsa dalam membina dan mengawasi keamanan di wilayah kecamatan

 

Pencatatan dan Pendataan :

  1. Menginventarisir dan mendata keberadaan Pos Keamanan di lingkungan Desa sebagai data pendukung untuk peran partisipasi masyarakat.
  2. Mengawasi warga pendatang maupun aktifitas warga dilingkungan desa.

 

 


Unduh Lampiran


PRODUK HUKUM LAINNYA

LIHAT ARSIP PRODUK HUKUM LAINNYA

 

CAMAT TEMBUKU

I Putu Sumardiana,S.STP,.MA.