: Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban
Umum
Dasar Hukum :
Kualifikasi Pelaksana :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi dan Perkembangan Desa dan Kelurahan
Peraturan Bupati Bangli Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan
Mengetahui dan mampu melaksanakan tugas dan fungsi pokok dalam penyelenggaraan dan penanganan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan.
Memiliki kemampuan mendeteksi dini wilayah dan menganalisis tentang kerawanan yang ada di wilayah kecamatan
Membuat peta kerawanan serta berkomunikasi dengan elemen masyarakat serta aparat terkait tentang mekanisme dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban di wilayah kecamatan
Menanggulangi dan mengurangi serta menindaklanjuti tindak kriminalitas bersama aparat keamanan lainnya bila terjadi gangguan keamanan.
Melaporkan keberadaan wilayah apabila terjadi tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan kriminalitas di masyarakat kepada atasan dan mengkoordinasikan dengan pihak berwajib Polsek, Koramil
Keterkaitan :
Peralatan/Perlengkapan :
SOP AP dibuat sebagai dasar kegiatan Koordinasi
Komputer dan Printer
Jaringan Internet
Alat Tulis Kantor
Meja Kursi Kerja
Peringatan :
Diperlukan evaluasi dan peningkatan kinerja serta Sinergitas dalam membina Ketentraman dan Ketertiban di wilayah kecamatan
Melakukan pemantauan langsung dengan Babinkamtibmas dan Babinsa dalam membina dan mengawasi keamanan di wilayah kecamatan
Pencatatan dan Pendataan :
Menginventarisir dan mendata keberadaan Pos Keamanan di lingkungan Desa sebagai data pendukung untuk peran partisipasi masyarakat.
Mengawasi warga pendatang maupun aktifitas warga dilingkungan desa.